Kamis, 19 November 2015

CyberCrime dan CyberLaw



Apa itu Cyber Crime ?


Cyber Crime atau Kejahatan Dunia Maya adalah iaktivitas kejahatan dengan Komputer atau Jaringan Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan Dunia Maya antara lain adalah Penipuan lelang secara Online, Pemalsuan Cek, Penipuan Kartu Kredit / Carding, Penipuan Identitas, Pornografi Anak, dll.

Walaupun kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan Komputer atau Jaringan Komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana Komputer atau Jaringan Komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh                                                                                                                                 Kejahatan Dunia Maya

Contoh Kejahatan Dunia Maya di mana Komputer sebagai alat, adalah Spamming dan Kejahatan terhadap Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual.
Contoh Kejahatan Dunia Maya di mana Komputer sebagai sasarannya, adalah Akses Ilegal (mengelabui Kontrol Akses), Malware dan Serangan DoS.
Contoh Kejahatan Dunia Maya di mana Komputer sebagai tempatnya, adalah Penipuan Identitas.


Sedangkan, Contoh Kejahatan Tradisional dengan Komputer sebagai alatnya, adalah Pornografi Anak dan Judi Online. 

Apa itu Cyber Law ?




Cyber Law 

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dariCyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar